Deskripsi Training
Pelatihan Harmonisasi Peraturan Terkait Permasalahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Wilayah Pertambangan. Tumpang tindih peraturan perundang-undangan antara UU Minerba, UU Tata Ruang, serta UU Kehutanan telah menimbulkan dampak terhadap kelangsungan bisnis industri pertambangan di Indonesia. Hal ini terkait dengan proses pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan yang ketentuannya berbeda satu dengan yang lainnya. Keberadaan PP 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Nasional (RTRWN) ternyata telah menghambat pemberian izin tersebut. Banyak perusahaan yang proses permohonan izinnya terhambat karena ketentuan yang terdapat di dalamnya. Terhambatnya proses pemberian izin ini juga telah memberikan dampak perusahaan berhenti berproduksi yang berdampak pada iklim industri pertambangan yang ada.
Oleh karena itu, permasalahan ini perlu ditemukan solusi bersama lintas sektoral antar departemen terkait. Kementerian ESDM, Kehutanan, serta Pekerjaan Umum perlu duduk satu meja dengan difasilitasi Menteri Koordinator Perekonomian atau Menteri Dalam Negeri agar permasalahan ini dapat terpecahkan. Salah satunya adalah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang berisi tentang harmonisasi beberapa peraturan khususnya yang terkait dengan proses pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan.
Dengan begitu, para stakeholders di bidang pertambangan mendapat suatu kepastian hukum sehingga kegiatan usahanya dapat berjalan kembali dan tidak terhambat oleh permasalahan izin yang ada.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang diharapkan dapat menjadi salah satu jalan keluar untuk mengatasi permasalahan yang ada.
Materi Pelatihan Harmonisasi Peraturan Terkait Permasalahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Wilayah Pertambangan
- Implikasi ditetapkannya Peraturan Perundangan-undangan di bidang Tata Ruang terhadap Kelangsungan Industri Pertambangan di Indonesia;
- Langkah Antisipatif Kementerian ESDM RI dalam upaya mengatasi permasalahan Tata Ruang yang berdampak pada Perusahaan Pertambangan di Indonesia;
- Upaya Mengatasi penumpukan serta terhambatnya proses permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang telah diajukan oleh Perusahaan Pertambangan kepada Kementerian Kehutanan RI selama ini;
- Kesiapan Pemerintah Khususnya Kementerian Pekerjaan Umum dalam Lingkup Direktorat Jenderal Penataan Ruang dalam upaya mengatasi permasalahan tumpang tindihnya Peraturan Perudangan-undangan terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan: Implikasi dari ditetapkannya PP 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
- Mekanisme permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan bagi Pelaku Usaha Pertambangan (From A –Z)
.
Jadwal Pelatihan 2025
| Batch | Tanggal | Tanggal | Tanggal |
|---|---|---|---|
| Batch 1 | 2 – 3 Januari | 16 – 17 Januari | 30 -31 Januari |
| Batch 2 | 1 – 2 Februari | 15 – 16 Februari | 28 - 29 Februari |
| Batch 3 | 5 – 6 Maret | 14 – 15 Maret | 27 - 28 Maret |
| Batch 4 | 3 – 4 April | 18 – 19 April | 29 - 30 April |
| Batch 5 | 2 – 3 Mei | 15 – 16 Mei | 29 – 30 Mei |
| Batch 6 | 4 – 5 Juni | 13 – 14 Juni | 26 – 27 Juni |
| Batch 7 | 3 – 4 Juli | 17 – 18 Juli | 30 – 31 Juli |
| Batch 8 | 1 – 2 Agustus | 14 – 15 Agustus | 28 – 29 Agustus |
| Batch 9 | 4 – 5 September | 17 – 18 September | 26 – 27 September |
| Batch 10 | 2 – 3 Oktober | 16 – 17 Oktober | 28 – 30 Oktober |
| Batch 11 | 5 – 6 November | 14 – 15 November | 27 – 28 November |
| Batch 12 | 3 – 4 Desember | 11 – 12 Desember | 19 – 20 Desember |
Silakan hubungi tim marketing kami untuk info lebih lanjut.
Lokasi dan Investasi
Pelaksanaan pelatihan oleh SITI Training dapat dilakukan secara fleksibel, baik offline maupun online, sesuai dengan kebutuhan dan preferensi peserta. Untuk pelatihan offline, kami menyediakan lokasi di berbagai kota besar di Indonesia:

Jakarta
5.500.000 IDR / peserta *

Yogyakarta
5.500.000 IDR / peserta *

Bali
5.500.000 IDR / peserta *

Bandung
5.500.000 IDR / peserta *
* Syarat dan ketentuan berlaku:
Investasi untuk pelatihan disesuaikan dengan jumlah peserta.
Silakan hubungi tim marketing kami untuk info lebih lanjut.
Training Online dan In-House
Bagi peserta yang lebih memilih pelatihan secara online, kami memfasilitasinya melalui aplikasi Zoom, memastikan pengalaman belajar yang interaktif dan efektif. Selain itu, kami juga melayani in-house training, di mana pelatihan dapat diselenggarakan langsung di lokasi perusahaan Anda, memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi karyawan untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi mereka tanpa harus meninggalkan tempat kerja.
Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in-house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas Training
Sebagai peserta training, Anda akan menikmati fasilitas berikut.
Fasilitas training online:
- Instruktur yang berkompeten
- Sertifikat Keikutsertaan Training
- Training Kit
- Modul / Handout (Soft Copy)
- Hasil record selama pelatihan online
- Sudah termasuk PPh 23 dan PPh Final
- Souvenir
Fasilitas training offline:
- Instruktur yang berkompeten
- Sertifikat Keikutsertaan Training
- Training Kit
- Modul / Handout (Soft Copy)
- Hasil record selama pelatihan online
- Sudah termasuk PPh 23 dan PPh Final
- Souvenir
- Pelatihan di Hotel Berbintang
- 2x Coffe Break & 1x Lunch (Makan Siang)
- Training Room Full AC and Multimedia
Galeri Dokumentasi Kegiatan Training
















Rifki
Fitri
Etika