Deskripsi Pelatihan
Training Kontrak Kerjasama Operasional (KSO). Kontrak merupakan perjanjian yang bentuknya tertulis. Dalam suatu Kontrak bisnis, ikatan kesepakatan di tuangkan dalam dalam suatu perjanjian yang bentuknya tertulis. Hal ini untuk kepentingan kelak, jika dikemudian hari terjadi sengketa berkenaan dengan kontrak itu sendiri, maka para pihak dapat mengajukan kontrak tersebut sebagai salah satu alat bukti. Kontrak di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Buku III tentang Perikatan. Perikatan dapat lahir dari perjanjian dan undang-undang. Perjanjian itu sendiri meliputi perjanjian yang bentuknya tertulis (kontrak) dan perjanjian lisan. Dari Uraian singkat tersebut terlihat bahwa kontrak dengan perikatan memiliki kaitan, yaitu bahwa kontrak merupakan salah satu sumber dari perikatan.
Sedangkan dalam obyek kontrak kerjasama operasional bisnis dapat mencakup hal-hal yang sangat luas dan beragam. Pada umumnya: (i) ada struktur transaksi pembiayaan proyek (seperti: Build Operate & Transfer Agreement atau disingkat BOT Agreement, atau Build Operate & Own Agreement atau disingkat BOO Agreement); (ii) proses alih teknologi atau pengetahuan tertentu (seperti: Technical Assistance Agreement); (iii) kepentingan pengembangan/jaringan bisnis (seperti: Collaboration Agreement); dan (iv) kepentingan penelitian dan pengembangan serta rekayasa mengenai obyek tertentu; mungkin tidak ada pendapatan yang diperoleh tetapi tujuan dari hasil kegiatan tersebut yang diutamakan (seperti: Research, Development & Engineering Agreement); serta (v) kepentingan hak milik intelektual (seperti: Licence Agreement).
Kontrak Kerjasama Operasional (KSO) adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing sepakat untuk melakukan suatu usaha bersama dengan menggunakan aset dan atau hak usaha yang dimiliki dengan menanggung keuntungan dan kerugian secara bersama-sama. KSO didasarkan atas waktu kerjasama (by time), sehingga masa berakhirnya KSO adalah setelah masa kerjasama yang disepakati berakhir, bukan pada Break Event Point (BEP) dari besarnya investasi yang ditanamkan oleh investor. Dan prinsip KSO berbeda dengan pola “Cicilan/Kredit” maupun “Leasing/Sewa Pakai”
Tujuan Pelatihan
- Peserta memiliki kemampuan mengkualifikasi dan menyusun dokumen hukum perusahaan berupa kontrak kerjasama operasional yang berlandaskan prisip-prinsip hukum kontrak.
- Peserta memiliki kemampuan menyusun kontrak kerjasama operasional dengan pihak asing atau internasional dan rekes-rekes sebagai bukti formal normatif.
- Memberikan pemahaman bahwa prinsip-prinsip hukum kontrak sangat dibutuhkan dalam penyusunan kontrak kerjasama operasional untuk menghindari resiko maupun kesalahan-kesalahn mendasar dalam kontrak yang berakibat fatal bagi para pihak.
Materi Training Kontrak Kerjasama Operasional (KSO)
- Ruang lingkup Hukum Kontrak di dunia bisnis
- Undang-undang
- Peraturan Menteri
- Peraturan daerah
- Urgensi penerapan
- Prinsip-prinsip dalam kontrak bisnis terutama dalam kaitannya dengan kontrak kerjasama operasional
- Jenis – jenis Kerjasama operasional
- Peracangan hukum Kontrak berupa kontrak kerjasama operasional
- Perumusan Pokok – Pokok Kontrak Kerjasama operasional
- Ketentuan Pokok Kontrak Kerjasama operasional
- Lampiran Kontarak Kerjasama operasional
- Amandemen kontrak Kerjasama operasional
- Studi Kasus
Jadwal Pelatihan 2025
| Batch | Tanggal | Tanggal | Tanggal |
|---|---|---|---|
| Batch 1 | 2 – 3 Januari | 16 – 17 Januari | 30 -31 Januari |
| Batch 2 | 1 – 2 Februari | 15 – 16 Februari | 28 - 29 Februari |
| Batch 3 | 5 – 6 Maret | 14 – 15 Maret | 27 - 28 Maret |
| Batch 4 | 3 – 4 April | 18 – 19 April | 29 - 30 April |
| Batch 5 | 2 – 3 Mei | 15 – 16 Mei | 29 – 30 Mei |
| Batch 6 | 4 – 5 Juni | 13 – 14 Juni | 26 – 27 Juni |
| Batch 7 | 3 – 4 Juli | 17 – 18 Juli | 30 – 31 Juli |
| Batch 8 | 1 – 2 Agustus | 14 – 15 Agustus | 28 – 29 Agustus |
| Batch 9 | 4 – 5 September | 17 – 18 September | 26 – 27 September |
| Batch 10 | 2 – 3 Oktober | 16 – 17 Oktober | 28 – 30 Oktober |
| Batch 11 | 5 – 6 November | 14 – 15 November | 27 – 28 November |
| Batch 12 | 3 – 4 Desember | 11 – 12 Desember | 19 – 20 Desember |
Silakan hubungi tim marketing kami untuk info lebih lanjut.
Lokasi dan Investasi
Pelaksanaan pelatihan oleh SITI Training dapat dilakukan secara fleksibel, baik offline maupun online, sesuai dengan kebutuhan dan preferensi peserta. Untuk pelatihan offline, kami menyediakan lokasi di berbagai kota besar di Indonesia:

Jakarta
5.500.000 IDR / peserta *

Yogyakarta
5.500.000 IDR / peserta *

Bali
5.500.000 IDR / peserta *

Bandung
5.500.000 IDR / peserta *
* Syarat dan ketentuan berlaku:
Investasi untuk pelatihan disesuaikan dengan jumlah peserta.
Silakan hubungi tim marketing kami untuk info lebih lanjut.
Training Online dan In-House
Bagi peserta yang lebih memilih pelatihan secara online, kami memfasilitasinya melalui aplikasi Zoom, memastikan pengalaman belajar yang interaktif dan efektif. Selain itu, kami juga melayani in-house training, di mana pelatihan dapat diselenggarakan langsung di lokasi perusahaan Anda, memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi karyawan untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi mereka tanpa harus meninggalkan tempat kerja.
Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in-house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas Training
Sebagai peserta training, Anda akan menikmati fasilitas berikut.
Fasilitas training online:
- Instruktur yang berkompeten
- Sertifikat Keikutsertaan Training
- Training Kit
- Modul / Handout (Soft Copy)
- Hasil record selama pelatihan online
- Sudah termasuk PPh 23 dan PPh Final
- Souvenir
Fasilitas training offline:
- Instruktur yang berkompeten
- Sertifikat Keikutsertaan Training
- Training Kit
- Modul / Handout (Soft Copy)
- Hasil record selama pelatihan online
- Sudah termasuk PPh 23 dan PPh Final
- Souvenir
- Pelatihan di Hotel Berbintang
- 2x Coffe Break & 1x Lunch (Makan Siang)
- Training Room Full AC and Multimedia
Galeri Dokumentasi Kegiatan Training
















Rifki
Fitri
Etika