DESKRIPSI PELATIHAN
Training Hubungan Industrial Dan Ketenagakerjaan. Hubungan industrial merupakan hubungan antara pelaku proses produksi barang maupun jasa yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah. Hubungan industrial bertujuan untuk menciptakan hubungan yang serasi, harmonis dan dinamis antara pelaku proses produksi tersebut.
Oleh karena itu masing-masing pelaku produksi tersebut harus melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing secara baik. Fungsi pekerja/SP/SB adalah melaksanakan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan beserta keluarganya.
Fungsi pengusaha dan organisasi pengusaha adalah menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja. Sedangkan fungsi pemerintah adalah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggarnya.
Dengan terciptanya hubungan industrial yang serasi, aman, dan harmonis diharapkan dapat meningkatkan produksi dan produktivitas kerja, sehingga dengan demikian perusahaan akan dapat tumbuh dan berkembang sehingga kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan. Dalam hubungan indutrial yang terlibat langsung dalam proses produksi adalah pengusaha dan pekerja, sedangkan pemeritah tidak terlibat secara langsung.
Oleh karena itu pengusaha dan pekerja terlibat dalam suatu hubungan kerja yang menimbulkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut sebagian besar sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja, peraturan perusahaan serta perjanjian kerja bersama (PKB). Untuk itu para peserta perlu memahami hubungan industrial dan ketenagakerjaan ( HIK ) dasar meliputi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama ( PKB ), waktu kerja dan waktu istirahat, upah kerja lembur dan PHK.
Materi Training Hubungan Industrial Dan Ketenagakerjaan
A. Perjanjian Kerja (PK)
Dasar hukum
Pengertian
Bentuk
Jenis
Isi PK
Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar
B. Peraturan Perusahaan (PP)
Dasar hukum.
Pengertian.
Perusahaan yang diwajibkan membuat PP.
Tata cara pembuatan.
Isi.
Pengesahan.
Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan.
Masa berlaku.
C. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Dasar hukum.
Pengertian.
Syarat dan tata cara pembuatan.
Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB.
Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelahPKB berlaku.
Masa berlaku.
Syarat perpanjangan atau pembaharauan.
Perbedaan PKB dan PP.
D. Waktu Kerja dan Waktu istirahat.
Dasar hukum.
Waktu kerja sehari dan seminggu.
Waktu istirahat dan cuti.
Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahathamil/melahirkan.
Sanksi jika terjadi pelanggaran.
E. Upah Kerja Lembur
Dasar hukum.
Pengertian dan ruang lingkup.
Syarat kerja lembur.
Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur.
Dasar perhitungan upah lembur.
Cara perhitungan upah lembur.
Sanksi atas pelanggaran kerja lembur.
F. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Dasar hukum.
Pengertian dan ruang lingkup.
PHK yang dilarang;
Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja.
Prosedur/mekanisme PHK.
PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI.
Skorsing.
Kompensasi akibat PHK.
Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK.
Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib.
PHK karena usia pensiun.
Jadwal Pelatihan 2025
| Batch | Tanggal | Tanggal | Tanggal |
|---|---|---|---|
| Batch 1 | 2 – 3 Januari | 16 – 17 Januari | 30 -31 Januari |
| Batch 2 | 1 – 2 Februari | 15 – 16 Februari | 28 - 29 Februari |
| Batch 3 | 5 – 6 Maret | 14 – 15 Maret | 27 - 28 Maret |
| Batch 4 | 3 – 4 April | 18 – 19 April | 29 - 30 April |
| Batch 5 | 2 – 3 Mei | 15 – 16 Mei | 29 – 30 Mei |
| Batch 6 | 4 – 5 Juni | 13 – 14 Juni | 26 – 27 Juni |
| Batch 7 | 3 – 4 Juli | 17 – 18 Juli | 30 – 31 Juli |
| Batch 8 | 1 – 2 Agustus | 14 – 15 Agustus | 28 – 29 Agustus |
| Batch 9 | 4 – 5 September | 17 – 18 September | 26 – 27 September |
| Batch 10 | 2 – 3 Oktober | 16 – 17 Oktober | 28 – 30 Oktober |
| Batch 11 | 5 – 6 November | 14 – 15 November | 27 – 28 November |
| Batch 12 | 3 – 4 Desember | 11 – 12 Desember | 19 – 20 Desember |
Silakan hubungi tim marketing kami untuk info lebih lanjut.
Lokasi dan Investasi
Pelaksanaan pelatihan oleh SITI Training dapat dilakukan secara fleksibel, baik offline maupun online, sesuai dengan kebutuhan dan preferensi peserta. Untuk pelatihan offline, kami menyediakan lokasi di berbagai kota besar di Indonesia:

Jakarta
5.500.000 IDR / peserta *

Yogyakarta
5.500.000 IDR / peserta *

Bali
5.500.000 IDR / peserta *

Bandung
5.500.000 IDR / peserta *
* Syarat dan ketentuan berlaku:
Investasi untuk pelatihan disesuaikan dengan jumlah peserta.
Silakan hubungi tim marketing kami untuk info lebih lanjut.
Training Online dan In-House
Bagi peserta yang lebih memilih pelatihan secara online, kami memfasilitasinya melalui aplikasi Zoom, memastikan pengalaman belajar yang interaktif dan efektif. Selain itu, kami juga melayani in-house training, di mana pelatihan dapat diselenggarakan langsung di lokasi perusahaan Anda, memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi karyawan untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi mereka tanpa harus meninggalkan tempat kerja.
Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in-house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas Training
Sebagai peserta training, Anda akan menikmati fasilitas berikut.
Fasilitas training online:
- Instruktur yang berkompeten
- Sertifikat Keikutsertaan Training
- Training Kit
- Modul / Handout (Soft Copy)
- Hasil record selama pelatihan online
- Sudah termasuk PPh 23 dan PPh Final
- Souvenir
Fasilitas training offline:
- Instruktur yang berkompeten
- Sertifikat Keikutsertaan Training
- Training Kit
- Modul / Handout (Soft Copy)
- Hasil record selama pelatihan online
- Sudah termasuk PPh 23 dan PPh Final
- Souvenir
- Pelatihan di Hotel Berbintang
- 2x Coffe Break & 1x Lunch (Makan Siang)
- Training Room Full AC and Multimedia
Galeri Dokumentasi Kegiatan Training
















Rifki
Fitri
Etika